Mentan Andi Amran Sulaiman Tetapkan Harga Minimal Singkong Rp 1.350 per Kg
MAHATVA.ID – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi menetapkan harga minimal singkong di tingkat petani sebesar Rp 1.350 per kilogram (kg). Keputusan ini berlaku sejak Jumat (31/1/2025) setelah rapat bersama petani singkong dari Lampung dan industri pengolahan tapioka.
"Petani singkong Indonesia yang hadir pada hari ini lebih dari 100 orang dan telah bersepakat. Harga singkong ditetapkan Rp 1.350 per kg, dan ini tidak boleh diganggu-gugat," ujar Amran seusai rapat.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini langsung berlaku, dan surat keputusan akan segera ditandatangani oleh Dirjen Tanaman Pangan.
Satgas Pangan Akan Lakukan Pengawasan
Selain menetapkan harga minimal, Amran menyatakan bahwa kebijakan teknis lainnya, seperti standar kualitas singkong untuk industri, akan dibahas lebih lanjut setelah timnya turun langsung ke lapangan.
"Satgas Pangan akan turun ke bawah besok. Hari libur pun kita tetap bekerja," tegasnya.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa petani mendapatkan harga yang layak, serta menghindari praktik yang merugikan mereka.
Pemerintah Batasi Impor Singkong dan Turunannya
Sebagai upaya perlindungan bagi petani dalam negeri, pemerintah akan memasukkan singkong dan produk turunannya ke dalam daftar larangan dan pembatasan (lartas) impor. Dengan aturan ini, industri hanya bisa melakukan impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
"Singkong tidak boleh masuk ke Indonesia tanpa melalui pintu Kementerian Pertanian," jelas Amran.
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa industri lokal menyerap hasil panen petani terlebih dahulu sebelum mempertimbangkan impor.
Kesimpulan
Penetapan harga minimal singkong Rp 1.350 per kg serta pembatasan impor singkong dan turunannya menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Dengan kebijakan ini, diharapkan industri lebih mendukung produk lokal dan petani mendapatkan keuntungan yang lebih adil.