Nama Gibran Rakabuming muncul sebagai Cawapres Prabowo, ini kata  Penjelasan Ahmad Muzani.

Nama Gibran Rakabuming muncul sebagai Cawapres Prabowo, ini kata  Penjelasan Ahmad Muzani.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, Cibinong – Nama Wali Kota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka menguat sebagai salah satu bakal calon wakil presiden (Cawapres) untuk mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Rabu, (11/10/2023).

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani awalnya bicara soal rencana Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin pekan depan. Dia mengatakan Gerindra akan menunggu putusan MK itu.

“Itu kita tunggu keputusan di MK bagaimana keputusannya, tentu kita menghormati. Karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu bersifat final dan mengikat,” kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, kepada wartawan di gedung DPRD Kabupaten Bogor, Selasa (10/10).

“Akan bergantung kepada Pak Prabowo dan partai koalisi, tapi memungkinkan,” sambungnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.

Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut.

“Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.

Sejauh ini, ada sejumlah gugatan terkait usia capres-cawapres di MK. Gugatan itu salah satunya diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan sejumlah kepala daerah.

PSI dkk meminta agar syarat usia capres/cawapres diturunkan jadi 35 tahun. Belakangan juga muncul gugatan dua mahasiswa UNS, agar kepala daerah juga bisa nyapres/nyawpares meski belum berusia 35 tahun.

Disusul gugatan sejumlah kelompok masyarakat agar MK juga membuat batas usia maksimal yaitu 70 tahun. Alasannya, dibutuhkan presiden dengan kondisi badan yang sehat dalam menjalankan tugas, baik fisik maupun psikologis.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya