Ombudsman RI Turun Tangan Tindaklanjuti Sengketa Lahan di Sukamakmur Terkait Kasus BLBI, Warga Antusias!
MAHATVA.ID - Sebuah harapan baru bagi warga di dua Desa yakni Sukamulya dan Sukaharja yang ada dikecamatan Sukamakmur menantikan keadilan terkait lahan milik warga yang diblokir oleh Kejaksaan Agung lantaran adanya kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) korupsi Lee Dharmawan alias Lee Chian Kiat.
Harapan tersebut muncul ketiaka Ombusman RI mulai hadir dan menampung semua keluhan warga dua desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor tersebut.
Ketua Paguyuban Masyarakat, Andika aditisna mengatakan, bahwa kedatangan Ombusman di Kecamatan Sukamakmur guna menindaklanjuti aduan terkait persoalan tanah yang menimpa dua Desa yang ada di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor.
"Saya bulan lalu mendatangi langsung Ombusman RI, guna melaporkan dan mengeluhkan keluh kesah warga di Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya terkait diblokirnya terkait administrasi tanah di desa tersebut," ucap Andika pada Senin (14/10/2024).
Menurut Andika, tanggapannya dari laporan warga melalui dirinya kepada Ombusman direspon dengan baik, maka dari itu dari pihak Ombusman hari ini menyambangi warga di dua Desa tersebut.
"Sepertinya Ombusman mempelajari, bahwa memang kasusnya ini kental dengan malpraktek administrasi. Sebab, jika ada pelaksana undang undang yang merugikan warga sehingga menjadi menderita, atau menjadi korban, berarti ada yang tidak sesuai pelaksanaannya di lapangan. Nah itulah yang membuat akhirnya Ombusman turun ke lapangan," ungkap Andika.
Dalam agenda mendengarkan keluhan warga dua desa tersebut, Ombusman juga didampingi oleh Kepala Desa, Camat serta unsur Muspika.
"Ya tadi Pak Kades dan bu Kades hadir, Pak Camat juga ada," jelasnya.
Lebih lanjut Andika yang menjadi ketua paguyuban Masyarakat tersebut berharap, dengan dilantiknya Presiden terpilih Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka nanti, persoalan ini dua Desa di Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor ini bisa segera diatasi.
"Sebentar lagi Presiden Prabowo dilantik pada 20 Oktober, besar harapan pak presiden bisa mengatasi masalah ini, supaya warga bisa menikmati dan memiliki apa yang seharusnya menjadi Hak nya," imbuhnya.
Untuk diketahui, Pemblokiran tersebut terjadi sejak 3 tahun lalu dan kasus tersebut menggantung sejak tahun 1992. Adapun penyelesaian kasus sengketa antara tersangka dengan warga masyarakat di Kecamatan Sukamakmur itu berlangsung sejak tahun 1992 atau hampir 32 tahun yang lalu.
Maka dari itu dengan hadirnya Ombusman, warga yang terdampak sangat menantikan penyelesaian kasus tersebut, dengan pembuktian pembuktian kepemilikan serta pembelanjaan dari pihak tersangka.