Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Bogor: 4.160 Penindakan Dilakukan, Pelanggaran Helm Mendominasi
MAHATVA.ID – Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatatkan 4.160 penindakan pelanggaran lalu lintas selama 13 hari pelaksanaannya. Penindakan tersebut meliputi teguran hingga tilang bagi pengendara roda dua dan roda empat.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengungkapkan rincian penindakan yang dilakukan sejak Sabtu (21/12/2024) hingga Kamis (2/1/2025).
Rincian Penindakan Operasi Lilin 2024
1. e-TLE Mobile: 4 pelanggaran.
2. Tilang Blangko: 105 pelanggaran.
3. Teguran: 4.051 pelanggaran.
"Jumlah pelanggaran kendaraan roda empat mencapai 49 kasus, sedangkan roda dua sebanyak 56 kasus," ujar AKP Rizky Guntama, Jumat (3/1/2025).
Pelanggaran Dominan
Dari total 105 tilang, pelanggaran terbanyak adalah terkait kelengkapan dokumen kendaraan, dengan rincian 30 kasus pada mobil dan 18 kasus pada motor. Selain itu, pelanggaran lain yang menonjol meliputi:
- Pengendara motor tanpa helm: 24 kasus.
- Mobil melaju tidak sesuai marka jalan: 12 kasus.
- Kendaraan roda dua tidak memenuhi kelengkapan: 7 kasus.
- Melawan arus: 7 kasus.
- Muatan mobil tidak sesuai kapasitas: 5 kasus.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman: 2 kasus.
Upaya Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas
Operasi Lilin 2024 bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, terutama selama musim liburan Natal dan Tahun Baru yang biasanya diwarnai peningkatan volume kendaraan.
"Kami berharap dengan adanya Operasi Lilin ini, pengendara dapat lebih sadar akan pentingnya keselamatan berlalu lintas," pungkas AKP Rizky.