Optimalkan Pengelolaan Kearsipan, Lapas Sentul Terima Kunjungan Tim Monev Biro Umum Kemenkumham
MAHATVA.ID - Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul Kanwil Kemenkumham Jawa Barat siang ini menerima kunjungan monitoring dan evaluasi kearsipan dari Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Jumat, (27/09/2024).
Kegiatan ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar pelaksanaan kegiatan kearsipan sudah sesuai dengan standard yang telah di tentukan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIB Sentul I.Faizal di damping pejabat struktural menyambut langsung rombongan yang di pimpin oleh Arsiparis Ahli Muda Sekretaris Jendral Kementerian Hukum dan HAM Ri, Dedi Syahputra.
Dalam kesempatan ini, Rombongan meninjau ruangan arsip yang ada di Lapas Keals IIB Sentul dan di lanjutkan dengan sosialisasi tentang kearsipan dan tata naskah dinas bertempat di Aula Lapas dan di ikuti pejabat struktural dan fungsional Lapas Khusus Kelas IIB Sentul.
Dalam sambutan atau paparannya, Dedi Syahputra menyampaikan bahwa pengelolaan arsip yang baik merupakan salah satu indikator tata kelola pemerintahan yang baik. Arsip yang terkelola dengan baik tidak hanya berfungsi sebagai bukti legal, tetapi juga sebagai alat pendukung pengambilan keputusan yang efektif.
“Oleh karena itu, kunjungan monitoring dan evaluasi ini dilakukan yang merupakan bagian dari program rutin Biro Umum Sekjen Kemenkumham untuk memastikan bahwa setiap unit pelaksana teknis di bawah Kemenkumham menjalankan pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Dengan adanya monev ini, diharapkan Lapas Khusus Kelas IIB Sentul dapat terus meningkatkan tata kelola kearsipannya,” tutur Dedi.
Hal ini pun di amini oleh I. Faizal, “Pertama kami ucapkan selamat dating dan terimakasih atas kunjungan pak dedi dan rombongan”. Ucap Faizal.
“ Kami rasa ini merupakan pengalaman yang luar biasa, apa yang di sampaikan oleh pak dedi tentu saja memberikan pengetahuan yang komprehensif mengingat tata naskah dinas ini ternyata memiliki implikasi dan permasalahan yang serius jika tidak di Kelola dengan benar”. Tutupnya