Pelayanan Ibadah Natal di Lapas Saumlaki Dikecam, Petugas Diduga Bertindak Arogan
MAHATVA.ID – Perilaku diskriminatif dan arogan petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki mencuat ke publik setelah insiden saat persiapan ibadah Natal pada Selasa, 24 Desember 2024. Kejadian ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan pengunjung, yang merasa diperlakukan tidak adil.
Permasalahan berawal dari perlakuan berbeda yang diterapkan petugas di pintu utama. Beberapa pengunjung diminta menunggu di ruang besuk yang panas, sementara yang lain diizinkan langsung masuk ke ruang portir. Ketika ditanya, seorang petugas mengaku bahwa mereka yang diizinkan masuk adalah keluarga narapidana yang membawa uang nazar.
Hal ini menimbulkan keresahan di antara pengunjung yang merasa adanya standar ganda dalam pelayanan.
Ketegangan meningkat ketika seorang petugas menunjukkan sikap kasar kepada pengunjung. Dengan nada tinggi, ia berkata,
“Kalau datang hanya untuk mencari-cari kesalahan kami, lebih baik keluar! Kami yang berhak mengatur sesuka kami.”
Perilaku semacam ini bukan kali pertama terjadi di Lapas Saumlaki. Sebelumnya, petugas lapas dilaporkan bertindak arogan tidak hanya terhadap pengunjung, tetapi juga terhadap narapidana. Beberapa laporan menyebutkan petugas pernah bertugas dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap napi.
Dalam suasana sakral seperti perayaan Natal, tindakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi. Hal ini semakin mencoreng citra Lapas yang seharusnya berfungsi sebagai lembaga pembinaan, bukan tempat penyalahgunaan kekuasaan.
Masyarakat mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap petugas dan pimpinan Lapas Saumlaki. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan lembaga ini berjalan sesuai prinsip pemasyarakatan yang berkeadilan dan menjunjung nilai kemanusiaan.
Jika tidak ada langkah konkret, kejadian serupa dikhawatirkan akan terus berulang, yang pada akhirnya semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemasyarakatan.