Pembangunan Tower Provider di Sukamakmur Bogor Belum Kantongi Izin
MAHATVA.ID - Project pemasangan Tower Provider yang diduga milik salah satu perusahaan Jaringan, di Desa Sukaharja Kecamatan Sukamakmur Kabupaten Bogor dikeluhkan pemilik lahan. Selasa, (21/05/2024).
Andika selaku pemilik lahan dikawasan tersebut mengatakan, bahwa project pemasangan tower provider tersebut tidak pernah melakukan ijin terkait akan diadakanya pembangunan tower tersebut.
"Yang jelas merasa di rugikan jika pemasangan tower provider yang di duga milik In***t tersebut berdiri di area yang berdekatan dengan lahan milik saya. Terlebih pihak provider tidak pernah ijin kepada saya," Ucapnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut Andika juga menegaskan, bahwa pembangunan tower provider tersebut tentunya sangat mengganggu dan menimbulkan dampak, yang mana mengingat di kawasan lahan di sekitar miliknya itu merupakan lahan strategis untuk pariwisata.
"Ya dengan adanya tower provider tersebut, pemandangan Sukamakmur jadi terganggu akibat adanya tower," keluhnya.
Andika juga menuturkan, bahwa dirinya tidak menolak atas pembangunan Tower Provider tersebut, melainkan hanya meminta kepada yang bersangkutan agar menempuh izinnya terlebih dahulu.
"Saya tidak menolak, saya hanya minta kepada pihak pelaksana memiliki izin terlebih dahulu. Entah itu kepada warga sekitar serta unsur terkait lainya," pungkasnya.
Dilokasi terpisah, saat dikonfirmasi terkait izin tersebut Kanit Satpol PP Kecamatan Sukamakmur, Ace Ma'mun mengatakan, bahwa terkait Pembangunan Tower Provider di Desa Sukaharja belum mengantongi izin.
"Iya belom ada izin, maka dari itu kami telah melakukan perintah kepada anggota dilapangan agar segera menertibkan dan menghentikan aktivitasnya terlebih dahulu," singkatnya.
Sementara itu pihak pemilik lahan, yang lahanya dipakai untuk melakukan pembangunan tower provider tersebut sulit untuk di konfirmasi, sampai berita ini diterbitkan.