Pemdes Cikeas Udik Gelar Pelantikan Serentak RT dan RW pada 10 Februari 2025
MAHATVA.ID – Pemerintah Desa (Pemdes) Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, tengah bersiap menggelar pelantikan serentak bagi Ketua RT dan RW yang masa jabatannya telah habis. Acara ini dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Kepala Desa Cikeas Udik, Miptahul Palah, menjelaskan bahwa pelantikan ini dilakukan sebagai langkah penyesuaian karena Surat Keputusan (SK) para Ketua RT dan RW di wilayahnya sudah habis masa berlakunya.
"Pelantikan serentak ini dilakukan karena masa berlaku SK RT dan RW sudah habis," ujar Miptahul Palah.
Proses Pemilihan Beragam, Ada Musyawarah hingga Pemungutan Suara
Menurut Miptah, proses pemilihan Ketua RT dan RW di masing-masing wilayah dilakukan dengan metode yang berbeda, tergantung pada kesepakatan warga.
"Setiap wilayah punya teknis pemilihan yang berbeda. Ada yang melalui musyawarah, ada juga yang menggunakan sistem pemungutan suara secara demokratis," jelasnya.
Selain pelantikan serentak pada 10 Februari, Pemdes Cikeas Udik juga akan menyerahkan SK bagi Ketua RT dan RW yang masa jabatannya berakhir pada bulan Maret 2025.
"Untuk menyesuaikan SK yang masih aktif hingga Maret, kami juga akan memberikan SK kepada pengurus RT dan RW yang masa jabatannya habis pada bulan tersebut," tambahnya.
Dengan adanya pelantikan serentak ini, Pemdes Cikeas Udik berharap kepengurusan RT dan RW dapat berjalan lebih efektif dan semakin solid dalam melayani masyarakat.