Polri Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Jabar, 1 Ton Tembakau Sintetis Disita

Polri Ungkap Pabrik Narkotika Terbesar di Jabar, 1 Ton Tembakau Sintetis Disita

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) bersama Polres Bogor berhasil mengungkap clandestine laboratory atau laboratorium narkotika tersembunyi yang beroperasi di perumahan kawasan Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. Pabrik ini diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dalam jumlah besar.  

"Pengungkapan ini merupakan yang terbesar di wilayah Polda Jabar. Kami berhasil mengamankan 1 ton tembakau sintetis siap edar serta berbagai bahan baku lainnya," ujar Kapolres Bogor.  

Modus Operandi: Pabrik Narkotika di Tengah Permukiman

Para pelaku menyamarkan lokasi produksi narkotika di tengah permukiman warga agar tidak mencurigakan. Dari penggerebekan yang dilakukan pada Senin malam (5/2/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial HP (34) dan AA (23) yang berperan dalam produksi tembakau sintetis.  

"Kami juga sedang memburu dua orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial B dan E, yang diduga sebagai pengendali utama dari laboratorium ini," lanjut Kapolres Bogor.  

Barang Bukti: Nilai Rp 355 Miliar, Selamatkan 5 Juta Jiwa

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:  

- 1 ton tembakau sintetis siap edar

- 125 botol spray berisi cairan NDMB Inaka

- 20 jerigen cairan sintetis (282 liter)

- 479,6 gram serbuk MDMB Inaka

- Dua alat semprot berisi cairan sintetis

Jika beredar, narkotika ini diperkirakan bisa membahayakan 5 juta jiwa dengan nilai total barang bukti mencapai Rp 355 miliar.  

"Efek dari narkotika ini sangat berbahaya. Cairan sintetis ini jika disemprotkan ke rokok dan dibakar, efeknya menyerupai ganja namun jauh lebih kuat," jelas Kapolres.  

Tersangka Terancam Hukuman Mati

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 143 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.  

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa perang terhadap narkoba adalah harga mati. Polri akan terus memburu sindikat peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.  

Masyarakat Diminta Waspada dan Laporkan Peredaran Narkoba

Kapolres Bogor mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.  

"Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Jika ada informasi terkait peredaran narkotika, segera laporkan ke pihak berwajib. Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk kejahatan narkoba," tegasnya.

Editors Team
Daisy Floren