Polsek Babakan Madang Berhasil Menagkap 3 Sindikat Pelaku Ranmor
MAHATVA.ID - Sebanyak tiga orang sindikat curanmor di Babakan Madang, Kabupaten Bogor berhasil ditangkap setelah mengetahui adanya informasi dari masyarakat terkait kediaman pelaku di wilayah Citeureup. Rabu, (21/08/2024).
"Kami berhasil melaksanakan pengungkapan jaringan tindak pidana curanmor yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babakan Madang seminggu lalu," kata Kapolsek Babakan Madang, Kompol Yohannes Redhoi Sigiro.
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warga asal Citeureup yang melakukan curanmor di wilayah Babakan Madang.
"Unit Reskrim Polsek Babakan Madang melaksanakan pendalaman dan penindakan dan diketahui memang betul yang bersangkutan adalah pelaku curanmor di Gerbang sentul city rumah makan di depan danau," jelasnya.
"Yang kedua, disamping sebuah ponpes di Desa Bojong Koneng wilayah Babakan Madang, dimana korban juga sama datang kesana sedang ibadah, namun baru ditinggal sebentar motor korban sudah berhasil dicuri," sambungnya.
Giro menuturkan, atas penangkapan dan pendalaman terhadap pelaku AW (24) asal Citeureup itu, pihaknya juga kemudian berhasil mengamankan dua orang lainnya PD (46) dan AH (30).
"Setelah ditangkapnya AW, PD dan AH ada beberapa pelaku yang masih DPO antara lain MD dan AY sama-sama pemetik seperti 3 pelaku yang sudah ditangkap," imbuhnya.
"Kemudian ada 2 orang juga yang merupakan penadah atau pertolongan jahat, yaitu GG dan A itu masih dalam pengejaran di lapangan," tambahnya.
Selain itu, Giro juga menyampaikan bahwa, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak belasan kendaraan motor hasil pencurian yang dilakukan oleh para pelaku.
"Kami telah berhasil mengamankan bukti 16 motor, 15 diantaranya adalah barang bukti hasil kejahatan, 1 di antaranya adalah barang bukti yang menjadi sarana atau alat para pelaku untuk melaksanakan kejahatan," paparnya.
Begitupun, kata dia, beberapa barang bukti lain pun dapat diamankan pada saat penangkapan, seperti alat -alat yang digunakan oleh para pelaku saat melakukan operasinya.
"Pencurian motor menggunakan kunci palsu atau kunci T, yang mana korban sedang lengah parkir ditempat umum dalam hitungan detik dengan Kunci T berhasil membawa kabur motor korban," terangnya.
Atas kejadian yang dilakukan, Giro menyampaikan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Adapun ketiga tersangka ini kita telah laksanakan penangkapan dan penahanan di rutan Polsek Babakan Madang dan saat ini dalam tahap pemberkasan dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum," pungkasnya.