Polsek Cileungsi Berhasil Mengamankan Dua Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
MAHATVA.ID - Dua pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Polsek Cileungsi dari amukan massa pada Kamis, (14/11/2024).
Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra menjelaskan, bahwa kejadian ini terungkap setelah korban, seorang anak perempuan berinisial ADF (16), memberanikan diri melaporkan insiden tersebut kepada keluarganya.
"Kejadian itu diduga terjadi di sebuah kamar kos yang berlokasi di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada November 2024 sekitar pukul 14.30 WIB," ungkap Kompol Wahyu dalam keterangannya (15/11/2024).
Pelaporan dilakukan oleh seorang saksi, berinisial RW (24), yang merupakan kerabat korban. RW kemudian mengajukan laporan resmi ke pihak kepolisian setelah mendengar pengakuan korban. Korban diketahui merupakan warga Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi dua tersangka, yakni ES (36), warga Desa Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa dan pelaku lainnya PS (22), warga Desa Gedung Raja, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung.
"Kedua tersangka diamankan oleh petugas polsek Cileungsi dari amukan masa yang sudah tersulut emosi," ujarnya
"Saat ini, kedua terduga pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman atas kasus ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang," ujar Kompol Wahyu.
Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani pendampingan untuk pemulihan psikologis. Sementara itu, terduga pelaku dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Bogor.