Cileungsi, MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor kembali melaksanakan penertiban terhadap puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan. Penertiban kali ini menyasar kawasan Jalan Raya Narogong, tepatnya di depan Perumahan Griya Kenari Mas, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, pada Kamis (31/7/2025).

Dalam operasi tersebut, sebanyak 80 PKL dan dua pos organisasi kemasyarakatan (ormas) dibongkar karena dianggap melanggar aturan dan mengganggu ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tahap kedua dari program penataan kawasan Kecamatan Cileungsi. Penertiban dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Bupati Bogor Nomor 500 Tahun 2025.

“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari program pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kenyamanan di wilayah Kabupaten Bogor,” ujar Cecep.

Ia menambahkan, kegiatan ini dilakukan oleh tim gabungan dari unsur Muspika Cileungsi, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, serta Forum Peduli PKL yang telah dibentuk di Kecamatan Cileungsi.

Selama proses penertiban, pihaknya mengklaim tidak terjadi perlawanan. Bahkan, sejumlah pimpinan ormas sepertipun turut bersikap kooperatif.

Selain PKL, dua pos ormas juga dibongkar karena berdiri di area yang tidak sesuai dengan aturan tata ruang.

“Kami mengapresiasi kerjasama semua pihak yang telah mendukung proses penataan ini. Camat Cileungsi juga telah membentuk tim pemantau, memasang drum penghalang, melakukan patroli rutin, serta melibatkan UPT terkait agar para PKL tidak kembali ke lokasi,” imbuhnya.