Mahatvamediaindonesia.id, Gunung Putri – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, melaksanakan sosialisasi untuk untuk mengajak masyarakat melakukan pengawasan partisipatif pada Pemilu 2024, di Aula Kantor Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat. Rabu malam, (19/07/2023).

Dalam agenda Sosialisasi Pengawasan Partisipatif yang dilakukan oleh Bawaslu, dihadiri Oleh Seluruh pengurus beserta Anggota Karang Taruna dan PKD Se-Kecamatan Gunung Putri.

Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, H. Taufik Suharto mengatakan Bawaslu Kabupaten Bogor terus menggelar sosialisasi, untuk meningkatkan pengawasan partisipatif berbagai kalangan di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan H. Taufik melalui pemaparanya kepada Rekan-rekan Karang Taruna.

H. Taufik juga mengatakan, Bawaslu Kabupaten Bogor melaksanakan sosialisasi pemilu di kalangan pemuda, perempuan, kelompok potensial, organisasi kepemudaan, dan media.

Menurut H. Taufik, Bawaslu Kabupaten Bogor akan memberikan pemahaman berbagai jenis pelanggaran pemilu, agar nantinya semua pihak dapat bersama, dan mesti mengawasi setiap potensi pelanggaran di pemilu 2024.

“Masyarakat dapat berperan untuk melaporkan pelanggaran yang didapatkan ke Bawaslu Kabupaten
Bogor,” ucapnya kepada mahatvamediaindonesia.id

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terdapat tiga jenis pelanggaran dalam pemilu, yakni pelanggaran administratif, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, serta tindak pidana pemilu.

H. Taufik meminta warga ketika mendapati tiga jenis pelanggaran tersebut, maka masyarakat melaporkan kepada pengawas pemilu untuk ditindaklanjuti.