Mahatva.id, Bogor - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Jawa Barat telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 2024 berdasarkan surat edaran BAZNAS Provinsi Jawa Barat Nomor: 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Mengutip laman resmi BAZNAS Jabar, Senin, (18/03/2024), besaran zakat fitrah tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kota/kabupaten setempat.

Berikut besaran zakat fitrah di Jabar berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024:

- Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat Rp 40.000

1. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000

2. Zakat Fitrah Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 40.000

3. Zakat Fitrah Kabupaten Bekasi sebesar Rp 45.000

4. Zakat Fitrah Kabupaten Bogor sebesar Rp 42.000