Bogor, MAHATVA.ID — Bagi warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), kini dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polres Bogor yang telah disediakan.
Layanan SIM Keliling pada Selasa (23/12/2025) dilaksanakan di Mall CTC Cileungsi, mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Pelayanan SIM Keliling Polres Bogor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM telah habis, maka pemohon diwajibkan melakukan proses penerbitan SIM baru di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Perpanjangan SIM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang diselenggarakan di lokasi pelayanan.
Syarat Perpanjangan SIM A dan C




