MAHATVA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bagi personel dan penyidik reserse. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 8 Januari 2026, di Aula Rupatama Polda Sulteng.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng, Kombes Pol Hendri Yulianto, dan diikuti oleh para Kasubbagrenmin, penyidik, serta seluruh personel reserse di lingkungan Polda Sulawesi Tengah. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai perubahan dan substansi aturan hukum terbaru.
Dalam arahannya, Kombes Pol Hendri Yulianto menegaskan pentingnya penguasaan regulasi baru oleh seluruh penyidik. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap KUHP dan KUHAP terbaru sangat diperlukan agar proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum serta terhindar dari kesalahan penerapan di lapangan.
Ia juga menekankan bahwa penguasaan hukum yang komprehensif akan mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Ditreskrimum Polda Sulteng berharap seluruh personel mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi Polri, khususnya Polda Sulawesi Tengah, dapat terus meningkat.


