Jakarta, MAHATVA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya merespons aspirasi publik yang terangkum dalam dokumen “17+8 Tuntutan Rakyat”. Melalui rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi, lembaga legislatif menghasilkan enam poin keputusan yang diumumkan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat malam (5/9/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk respons atas desakan masyarakat yang semakin kuat.
“Hari ini kami menyampaikan hasil keputusan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan Kamis (4/9/2025) kemarin,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR.
Enam Poin Keputusan DPR RI
Berikut enam butir kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani bersama para wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal:
Menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Moratorium kunjungan kerja luar negeri bagi anggota DPR mulai 1 September 2025, kecuali undangan resmi kenegaraan.
Pemangkasan tunjangan dan fasilitas DPR, mencakup biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, hingga transportasi.
Penghentian hak keuangan bagi anggota DPR RI yang dinonaktifkan oleh partai politiknya.




