BOGOR, MAHATVA.ID – Kepala Desa (Kades) Bojong Kulur, Firman Riansyah, menanggapi dinamika yang tengah terjadi di desanya. Ia menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Yang pertama saya selaku kepala desa ingin menegakkan hukum sesuai konstitusi peraturan perundang-undangan. Seperti yang saya sampaikan kepada warga yang hadir, kita jalankan dan tegakkan aturan terlebih dahulu,” kata Firman, kepada Mahatva.id di Kantor Desa Bojong Kulur Senin (15/9/2025).
Firman menyebut aspirasi masyarakat sah-sah saja disampaikan, namun terkait tudingan penyimpangan, ia menekankan perlunya pembuktian melalui aparat penegak hukum.
“Adapun kekurangannya untuk diluruskan terkait informasi penyimpangan, memang seharusnya dibuktikan dan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Jangan pernah menuduh tanpa ada buktinya,” tegasnya.
Ia juga menolak untuk menyatakan mundur dari jabatan kades karena khawatir hal itu justru dianggap membenarkan tuduhan yang diarahkan kepadanya.
“Makanya saya tidak mau menyatakan mundur. Karena jika saya melakukan hal itu, saya khawatir dianggap membenarkan apa yang ditudingkan oleh warga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Firman mengaku siap menerima keputusan pimpinan daerah terkait rekomendasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bojong Kulur.
“Nanti kita lihat hasil keputusan dari bupati dan wakil sebagai pimpinan saya mengenai surat rekomendasi dari BPD. Maka dengan legowo saya terima dan masyarakat juga bisa beraktivitas seperti biasa, menjalankan hidup dengan rukun,” pungkasnya.




