MAHATVA.ID – Anggota DPRD Jawa Barat, Dede Chandra Sasmita atau akrab disapa Kang Dechan, menyambut baik surat edaran dari Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat terkait percepatan penyerahan ijazah kepada lulusan. Surat tersebut menegaskan kewajiban sekolah menyerahkan ijazah paling lambat 3 Februari 2025, sesuai dengan hak peserta didik.  

“Alhamdulillah, sudah ada respons positif. Beberapa sudah mengambil ijazahnya, tapi masih banyak yang mengeluhkan belum bisa mendapatkannya,” ujar Kang Dechan, Minggu (26/1).  

Komitmen Pembukaan Posko Aduan

Kang Dechan menegaskan kesiapannya untuk membuka posko pengaduan jika ada lulusan yang masih kesulitan mendapatkan ijazah setelah batas waktu yang ditentukan.  

“Kalau sampai 3 Februari ijazah belum bisa diambil, segera kabari saya. Kami akan tindak lanjuti dengan kepala sekolah, KCD, dan dinas,” tegas anggota DPRD Jawa Barat dari Dapil Kabupaten Bogor ini, yang berada di Komisi V DPRD Jabar.  

Kang Dechan juga berharap langkah ini dapat diikuti oleh satuan pendidikan di bawah naungan Departemen Agama, seperti Madrasah Aliyah, agar hak lulusan tetap terjamin.  

Surat Edaran Disdik Jabar

Surat Edaran Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Wahyu Mijaya, pada 23 Januari 2025, mewajibkan percepatan penyerahan ijazah kepada lulusan jenjang SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.  

Poin Penting Surat Edaran: