MAHATVA.ID - Sedekah merupakan amalan sunnah yang bisa dilakukan dengan beberapa cara. Menurut sebuah hadits, memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan termasuk sedekah.
Hadits yang menyebutkan hal itu diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Tiap pinjaman adalah sedekah." (HR At-Thabrani dan Al Baihaqi dalam Shahih At-Targhib wa at-Tarhib)
Abdullah bin Mas'ud juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW lainnya yang menyebut bahwa,
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
Artinya: "Tiada seorang muslim yang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang muslim dua kali, melainkan akan dicatat sebagai sedekah satu kali bagi dirinya."
Ada yang menerjemahkan: "Setiap muslim yang memberikan pinjaman pada muslim yang lain sekali, mendapatkan pahala yang sama dengan bersedekah dua kali." (HR Ibnu Majah dalam Shahih Sunan Ibni Majah)
Mansur Abdul Hakim dalam al-Tadawa wa al-Syifa' bi al-Shadaqa wa al-Infaq fi Sabil Allah mengatakan, hadits tersebut mengandung makna tentang keutamaan memberikan pinjaman kepada orang lain.
"Hadits ini secara tersirat menyebutkan keutamaan memberikan pinjaman," jelasnya seperti diterjemahkan oleh Luqman Junaidi.


