Saumlaki,MAHATVA.ID -Kuasa hukum Margaretha Maria Kelitadan, Eduardus Futwembun, SH, menilai pemberitaan yang memuat tuduhan perselingkuhan dan disertai penggunaan foto kliennya oleh salah satu media siber telah melampaui batas kehati-hatian jurnalistik serta berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Hal itu disampaikan Futwembun menanggapi somasi yang dilayangkan kepada Redaksi Jurnal Kepulauan News terkait berita berjudul “Cinta Segitiga Pagar Makan Tanaman” yang diunggah pada 9 Januari 2026. Menurutnya, isi pemberitaan tersebut memuat tuduhan serius yang belum terbukti secara hukum dan disajikan seolah-olah sebagai fakta.

“Tuduhan perselingkuhan bukan isu ringan. Ini menyangkut kehormatan, martabat, dan nama baik seseorang. Jika disajikan tanpa verifikasi yang memadai dan tanpa konfirmasi, maka secara etik pers itu bermasalah,” ujar Eduardus Futwembun, SH, Minggu (18/1/2026).

Tuduhan Serius, Risiko Etik dan Hukum
Futwembun menegaskan, dalam praktik jurnalistik profesional, setiap tuduhan yang menyentuh ranah moral pribadi wajib tunduk pada prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam KEJ dan menjadi rujukan Dewan Pers.

Ia menyebut, penyajian tuduhan yang belum terbukti, ditambah penggunaan foto kliennya tanpa izin, berpotensi menimbulkan trial by media serta pembentukan opini publik yang merugikan.

“Penggunaan foto dalam konteks tuduhan yang belum terbukti justru memperkuat stigma. Ini bukan lagi fungsi informatif pers, tetapi berpotensi menjadi pembunuhan karakter,” tegasnya.

Somasi sebagai Koreksi Etik, Bukan Pembungkaman Pers
Menurut Futwembun, somasi yang disampaikan pihaknya tidak dimaksudkan untuk membungkam kebebasan pers, melainkan sebagai mekanisme koreksi etik dan hukum atas pemberitaan yang dinilai menyimpang dari kaidah jurnalistik.

Ia menjelaskan, somasi tersebut meminta redaksi untuk menurunkan berita, memuat permohonan maaf terbuka, memberikan hak jawab dan hak koreksi, serta menjelaskan dasar informasi dan narasumber yang digunakan.

“Undang-Undang Pers sudah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi. Itu jalan yang beradab dan bermartabat, bukan kriminalisasi pers,” katanya.