MAHATVA.ID – Sengketa lahan antara PT FS yang diwakili oleh Setiadi Noto Subagio melawan Hj. Ani Sumarni kembali dimenangkan oleh pihak termohon. Mahkamah Agung RI secara resmi menolak permohonan kasasi dengan nomor perkara 4790 K/PDT/2023, yang diajukan oleh pihak pemohon melalui Pengadilan Negeri Cibinong.

Berdasarkan dokumen resmi dari laman informasi perkara Mahkamah Agung, permohonan kasasi ini teregister pada 19 Oktober 2023 dan diputuskan oleh Majelis Hakim pada 20 Desember 2023 dengan amar putusan "TOLAK". 

Artinya, Mahkamah Agung menguatkan putusan sebelumnya yang telah memenangkan Hj. Ani Sumarni atas sengketa tanah dengan PT FS.

Ketua Majelis Syamsul Ma’arif, SH, LLM, PhD, bersama dua anggota majelis lainnya, yakni Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH dan Dr. Lucas Prakoso, SH, M.Hum, serta Panitera Pengganti Jarno Budiono, SH, memutuskan perkara ini telah selesai dan resmi ditolak.

Latar Belakang Perkara

Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan oleh PT FS terhadap Hj. Ani Sumarni dan beberapa pihak lain yang disebut turut serta menguasai lahan yang disengketakan. Namun, dalam seluruh proses hukum dari tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan tidak menemukan alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan gugatan PT FS.

Putusan Final dan Mengikat

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, Hj. Ani Sumarni resmi memenangkan perkara secara hukum tetap (inkracht). Proses minutasi tercatat selesai pada 24 April 2024, dan dokumen resmi dikembalikan ke pengadilan pengaju pada 7 Mei 2024.

Proses Panjang dan Melelahkan