MAHATVA.ID – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-20/M/S/TU.00.03/07/2025 yang menginstruksikan seluruh kementerian, lembaga negara, serta pemerintah daerah untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi kemerdekaan secara serentak selama bulan Agustus 2025.
Instruksi tersebut disampaikan melalui surat edaran tertanggal 28 Juli 2025, yang ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, TNI, Polri, pimpinan lembaga non-struktural, perwakilan RI di luar negeri, hingga seluruh kepala daerah di Indonesia.
“Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2025,” tulis salah satu poin dalam surat edaran tersebut, dikutip Kamis (31/7/2025).
Selain pengibaran bendera, Mensesneg juga meminta agar setiap institusi turut menyemarakkan HUT Ke-80 RI dengan memasang dekorasi, umbul-umbul, baliho, spanduk, serta bentuk pernak-pernik lainnya sesuai panduan identitas visual resmi.
Prasetyo Hadi menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan selama bulan kemerdekaan, bukan hanya bersifat simbolis tetapi juga substantif. Tujuannya adalah menanamkan nilai-nilai kebangsaan, mempererat solidaritas sosial, dan mendorong kontribusi nyata bagi kemajuan Indonesia.
“Tema Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 adalah ‘Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju’. Panduan visual dan logo resmi dapat diunduh di laman https://hut80ri.setneg.go.id,” jelas Prasetyo.
Adapun instruksi teknis dalam surat edaran tersebut mencakup empat poin utama:
Pemasangan dekorasi seperti umbul-umbul, spanduk, dan ornamen HUT RI sesuai pedoman identitas visual nasional.
Penggunaan maksimal logo dan desain turunan dalam berbagai media, baik digital maupun fisik.


