MAHATVA.ID - Pemerintah pusat menegaskan bahwa produsen harus memikul tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dari produk mereka, khususnya kemasan sekali pakai. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah 2025 yang digelar di Jakarta International Convention Center (JICC), Minggu (22/6/2025).
Menurut Hanif, berdasarkan data nasional tahun 2023, dari total timbulan sampah sebesar 56,63 juta ton, hanya sekitar 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang terkelola.
Itu pun tidak termasuk sampah yang ditumpuk di tempat pembuangan akhir (TPA) secara open dumping.
Oleh karena itu, pemerintah mendorong peralihan sistem pengelolaan sampah yang berorientasi pada ekonomi sirkular.
“Produsen harus bertanggung jawab terhadap produk yang mereka hasilkan, termasuk mengurangi, mengolah, dan mendesain ulang kemasannya. Ini sedang kita kuatkan dalam regulasi,” tegas Hanif.
Salah satu langkah konkret yang sedang disiapkan adalah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan kontribusi produsen dalam sistem pengelolaan sampah.
Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup, Bijaksana Junerosano, menambahkan bahwa kontribusi produsen dihitung sekitar 25 persen dari total timbulan sampah berdasarkan volume produk yang mereka distribusikan.
“Kalau Anda menghasilkan 7 juta lembar kemasan, apa kontribusi Anda terhadap daerah distribusinya? Ini yang sedang kita formulasikan dalam Perpres,” ujarnya.
Bijaksana juga menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menyusun kesepakatan lokal bersama produsen dan brand besar terkait pengelolaan sampah.




