Mahatvamediaindonesia.id, CARIU – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamaran Cariu akan melakukan pengawasan pencegahan kepada para stakeholder dan pemerintah di tingkat kecamatan Cariu yang disampaikannya melalui diskusi dengan pihak media saat menggelar kegiatan sosialisasi dan publikasi terkait Netralitas ASN di pemilu 2024 bersama rekan-rekan media, di Media Center Panwaslu Kecamatan Cariu.
Menurut ketua Panwascam Kecamatan Cariu Asep Jandan, S.Pd,I., bahwa pemilu 2024 tinggal menghitung bulan, pasalnya pada 14 Februari 2024 mendatang pelaksanaan pemilu akan dilaksanakan, Senin, 27 November 2023.
Dengan pelaksanaan yang terhitung bulan tersebut, pihaknya akan gencar menjalankan sosialisasi serta himbauan kepada para ASN Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD.
“Kami Panwascam Kecamaran Cariu melakukan stategi pengawasan pencegahan dengan cara menyampaikan himbauan kepada ASN, Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD di bawahnya tentang netralitas dalam pemilu,” katanya.
Asep menyebutkan, bahwa tahapan kampanye akan dimulai dari tgl 28 November 2023 sampai menjelang 3 hari masa tenang yaitu tanggal 10 Pebruari 2024 masa tenang.
BACA JUGA : Panwas Kecamatan Klapanunggal Menggelar Rakor Bersama Parpol Tingkat Kecamatan.
“Dalam pelaksanaan kampanye, harus sesuai dengan PKPU No 15 dan perubahannya yaitu No 20, dan yang paling mendasar yaitu undang-undang No 7 tahun 2017 tentang menyampaikan visi misi, program serta menyampaikan citra diri peserta pemilu,” terangnya.
Lebih lanjut Asep menyebutkan, bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok, begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul.




