Mahatva.id, Bogor - Warga  RT 01 RW 01 Kampung Pasar lama Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor mengeluhkan pembakaran sampah yang terjadi di wilayah Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri. Rabu, (24/01/2024).

Warga mengeluhkan asap yang timbul dari pembakaran sampah, yang mengganggu pernapasan dan menimbulkan bau tidak sedap.

Fendrik (28), warga yang tinggal tak jauh dari TPS Desa Nagrak, mengungkapkan bau asap menyengat dari hasil pembakaran sampah, di tambah bau yang sangat menyengat.

"Pembakaran sampah di sebrang sana sangat mengganggu warga sini bang. Ini bukan kali pertama tapi sudah tahunan, seperti tidak ada tindakan tegas dari pihak Kecamatan Gunung Putri maupun dinas terkait kabupaten Bogor," keluh Fendrik kepada mahatva.id

"Bukan cuma mengganggu dan bau. Tapi asap yang di timbulkan juga sangat berbahaya bagi pernafasan warga disini," sambungnya.

Lebih lanjut Fendrik berharap, pihak kecamatan Gunung Putri lebih berperan aktif dalam menyikapi permasalahan tersebut.

"Ya itu kan Warga Desa Nagrak Kecamatan Gunung Putri yang bakar sampah, masa kita sebagai warga Cileungsi yang terkena dampaknya. Saya minta kepada Pihak Kecamatan agar merespon keluham warga Cileungsi," harapnya.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, memberlakukan sanksi denda senilai Rp50 juta kepada warga yang melanggar aturan dalam hal pembakaran sampah.

"Kami sudah terbitkan surat edarannya dengan mengacu pada perda yang sudah ada," kata Dian Heru, Selaku Ketua Tim Penegak Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Bogor.