Jakarta, MAHATVA.ID – Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah selama lima hari kerja. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat serta memudahkan perencanaan perjalanan selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Penyesuaian tersebut dilakukan melalui penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel, yang juga berlaku bagi pekerja swasta.

“Diberikan fleksibilitas dalam hari kerja untuk ASN dan pekerja swasta. Pemerintah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Stimulus Ekonomi Hari Besar Keagamaan (HBKN) Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN diterapkan pada:

  • Dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yakni Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026

    Tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yakni Rabu, Kamis, dan Jumat, 25–27 Maret 2026

    Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pelaksanaan di seluruh instansi pemerintah.

    “Pelayanan publik yang bersifat esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, termasuk layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama,” jelas Rini.

    Ia menegaskan bahwa kebijakan FWA merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden dan disusun secara terencana, terukur, serta berbasis kepentingan publik. Menurutnya, FWA tidak dimaknai sebagai penambahan hari libur, melainkan sebagai pengaturan fleksibilitas kerja guna menjaga kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik.