MAHATVA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota membukukan capaian besar dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Selama September 2025, sebanyak 28 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan 33 orang tersangka dari berbagai usia dan latar belakang.

Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Ali Jupri, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Aula Lantai 2 Mapolresta Bogor Kota.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan wujud kerja keras anggota sekaligus komitmen Polri dalam melawan narkoba.

“Barang bukti yang kami amankan jumlahnya cukup besar. Ini bukti keseriusan kami menekan peredaran narkoba di Kota Bogor,” kata AKP Ali.

Barang bukti yang diamankan di antaranya:

  • Sabu-sabu: ± 569,42 gram
  • Tembakau sintetis: ± 1.650 gram
  • Ganja: ± 522 gram
  • Obat keras tertentu/psikotropika: ± 51.092 butir

AKP Ali menegaskan, jumlah tersebut sangat berbahaya bila beredar di masyarakat.

“Setiap pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (1/10/2025)

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap yaitu: