Bandung, MAHATVA.ID – Satgas Pangan Polda Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya menjaga stabilitas pangan nasional. Kali ini, aparat membongkar praktik curang dalam produksi dan distribusi beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (6/8/2025), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si.

Acara tersebut turut dihadiri perwakilan berbagai instansi, seperti Kepala Laboratorium Universitas Padjadjaran, Ahli Perlindungan Konsumen, Kepala UPTD Pengawasan dan Perlindungan Konsumen, Kepala DKPP Jabar, BULOG Jabar, Disperindag Jabar, hingga jajaran Polresta Bandung dan Polres Bogor.

6 Tersangka dan 4 Perkara Hukum

Hasil penyidikan gabungan Ditreskrimsus Polda Jabar bersama Polresta Bandung dan Polres Bogor menetapkan 6 orang tersangka dalam 4 perkara hukum. Operasi digelar di 11 titik lokasi, mengungkap 4 produsen dan 12 merek beras yang menyalahi standar.

“Modusnya mulai dari menjual beras kualitas medium dalam kemasan premium, repacking beras, hingga mencantumkan label palsu yang menyesatkan konsumen,” jelas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Kasus CV. Sri Unggul Keandra dan PB Berkah

Salah satu pelanggaran berat ditemukan di CV. Sri Unggul Keandra, Majalengka. Tersangka AP diketahui memproduksi beras merk Si Putih berukuran 25 kg, berlabel premium padahal kualitasnya tak memenuhi standar. Aktivitas ini berlangsung selama 4 tahun dengan total produksi 36 ton dan omzet Rp468 juta.

Sementara di PB Berkah, Cianjur, terungkap praktik serupa. Tersangka menjual beras merk Slyp Pandan Wangi BR Cianjur, namun isinya berbeda. Total produksi mencapai 192 ton dengan omzet hingga Rp2,97 miliar.