Ciawi, MAHATVA.ID – Satpol PP Kabupaten Bogor menggerebek sebuah warung yang diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Ciawi, Jumat (4/7/2025) sore hingga malam. Hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 804 botol miras berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi.

Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, menyatakan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang mencurigai adanya praktik penjualan miras, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem daring (online).

“Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sebanyak 804 botol minuman keras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar,” ujar Anwar dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Operasi ini dilakukan secara kondusif meski terkendala oleh kondisi cuaca hujan yang cukup deras saat proses penertiban berlangsung. Namun demikian, kegiatan tetap berjalan aman tanpa adanya perlawanan dari pemilik warung atau pihak lain di lokasi.

“Kegiatan berjalan aman dan kondusif. Hambatan hanya pada kondisi cuaca yang hujan saat pelaksanaan di lapangan,” tambah Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa operasi penertiban tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Bogor untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.