Bogor, MAHATVA.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan sejumlah bangunan liar di wilayah Kecamatan Cibinong, tepatnya di belakang Pasar Cibinong, Rabu (14/1/2026) pagi.
Penertiban dilakukan bersama unsur gabungan yang melibatkan Muspika Kecamatan Cibinong serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Bangunan tak berizin yang berdiri di sepanjang Jalan HR Lukman tersebut dibongkar paksa oleh petugas.
Proses pembongkaran dilakukan secara manual menggunakan palu. Selain itu, petugas juga mengerahkan alat berat berupa beko untuk meratakan bangunan milik pedagang kaki lima (PKL). Meski demikian, beberapa pemilik bangunan terlihat melakukan pembongkaran secara mandiri.
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Kabid Tibum) Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, mengatakan bahwa total terdapat 17 bangunan atau lapak PKL yang dibongkar dalam operasi tersebut.
“Hari ini kami bersama Muspika Kecamatan Cibinong dan DLH berhasil menertibkan atau membongkar 17 bangunan atau lapak PKL di lokasi tersebut,” ujarnya.
Rhama menegaskan, penertiban dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang tata cara tindakan penertiban pelanggaran perda maupun peraturan bupati.
“Sebelum dilaksanakan penertiban, petugas sudah memberikan surat pemberitahuan 7x24 jam kepada pemilik bangunan agar membongkar secara mandiri,” jelasnya.




