Jakarta, MAHATVA.ID — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources di Sumatra Utara telah melalui kajian mendalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan, menyusul audit lingkungan pascabencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.
Bahlil menegaskan pencabutan izin tersebut telah melalui kajian mendalam berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Salah satu di antaranya adalah terkait dengan tambang yang ada di Sumatra Utara, itu tambang emas, dan itu juga dilakukan pencabutan. Sudah barang tentu pencabutannya itu sudah lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kita akan melakukan proses lebih lanjut,” ujar Bahlil saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa pasca terjadinya bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
Dalam Rapat Terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara virtual dari London, Senin (19/1/2026), Presiden menerima laporan hasil investigasi Satgas PKH terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Prasetyo.
Prasetyo merinci, 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 perusahaan Pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas 1.010.592 hektare. Selain itu, terdapat 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communications Agincourt Resources, Katarina Siburian Hardono, menyatakan hingga kini pihak perusahaan belum menerima pemberitahuan resmi terkait pencabutan IUP tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai pencabutan izin diketahui perseroan dari pemberitaan media.




