MAHATVA.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Salah satu hasil konkret dari kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penyerahan sertipikat tanah oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kabupaten Gunungkidul, Rabu (8/10/2025).

“Penyerahan sertipikat ini menjadi wujud nyata kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah,” ujar Wamen Ossy saat mendampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam kegiatan penyerahan sertipikat di Desa Kelor, Kabupaten Gunungkidul.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menko AHY dan Gubernur D.I. Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menyerahkan sejumlah sertipikat hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum, serta sertipikat tanah wakaf.

Terdapat 100 Sertipikat Hak Milik, 25 Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta, dan 3 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan langsung kepada masyarakat.

Wamen Ossy menekankan bahwa sertipikat tanah bukan hanya dokumen administratif, tetapi juga fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Semoga masyarakat yang menerima sertipikat ke depannya dapat merasakan manfaat dan keberkahan dari tanah yang dimilikinya,” harapnya.

Sementara itu, Sri Sultan Hamengkubuwono X mengingatkan masyarakat agar menjaga dan memanfaatkan sertipikat dengan bijak.

“Sertipikat itu disimpan dengan baik, jangan dijual atau digadaikan kalau tidak terpaksa. Sertipikat adalah bukti kekayaan keluarga yang harus dijaga,” pesan Sri Sultan.

Menko AHY juga menambahkan pentingnya kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pertanahan.