Pria Mabuk Rusak Mobil Temannya di Area Stadion Pakansari, Akibat ditantang temannya Balapan.

Pria Mabuk Rusak Mobil Temannya di Area Stadion Pakansari, Akibat ditantang temannya Balapan.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – Peristiwa pengrusakan mobil yang terjadi di area Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor yang viral di media sosial ternyata dilakukan oleh pria yang tengah mabuk. Senin, (31/07/2023).

Tak hanya karena mabuk, pria yang diketahui berinisial YP tersebut tersulut emosinya lantaran ditantang balapan oleh rekannya.

“Jadi berawal dari candaan temannya yang mengajak balapan liar di grup WA mereka. Nah si YP ini emosi,” kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro di Mako Polres Bogor, Senin (31/7/2023).

Sebenarnya, kata Rio, YP yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan mobil tersebut sempat menemui teman yang Karena hal itu, teman-temannya melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor hingga YP ditangkap di rumahnya di Erfina Regency, di Cibinong, Kabupaten Bogor di hari yang sama setelah kejadian.

Namun tak lama dari itu, pria berusia 42 tahun tersebut pergi dan kemudian kembali lagi dengan keadaan mabuk hingga langsung menabrakkan mobilnya kepada mobil temannya pada Selasa dini hari.

“Selasa dini hari YP kembali (ke TKP) entah kemana dulu. Dia kembali dengan kondisi mabuk dan langsung marah marah kepada korban hingga menabrakkan mobilnya ke mobil lainnya (temannya),” jelas Rio.

Tak sampai di situ, setelah merusak atau menabrak Karena hal itu, teman-temannya melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor hingga YP ditangkap di rumahnya di Erfina Regency, di Cibinong, Kabupaten Bogor di hari yang sama setelah kejadian.

Tak sampai di situ, setelah merusak atau menabrak mobil mobil jenis Honda Brio dan Hyundai yang diketahui merupakan sewaan atau mobil rental tersebut, YP pergi dan kemudian kembali lagi membawa senjata tajam jenis golok.

“Jadi YP kembali dan membawa sajam yang kami amankan ini, hingga teman-temannya lari untuk menyelematkan diri dari amukan si YP,” kata Rio.

Karena hal itu, teman-temannya melaporkan kejadian ini ke Polres Bogor hingga YP ditangkap di rumahnya di Erfina Regency, di Cibinong, Kabupaten Bogor di hari yang sama setelah kejadian.

Karena perbuatannya itu, YP terancam Pasal 170 dan 406 KUHP tentang Kekerasan dan Pengrusakan Barang Milik Orang Lain dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Editors Team
Daisy Floren