PT Indoresco Cicadas Kisruh, DPKPP Segera BAP Ulang Perizinannya

PT Indoresco Cicadas Kisruh, DPKPP Segera BAP Ulang Perizinannya

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID - Terkait kisruh PT. Indoresco, Jalan Raya Mercedes Benz No.167, RT.001/ RW. 003, Desa Cicadas, Kacamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) namun sudah beroprasi.

Maka Kapala Bidang (Kabid) Penataan Bangunan pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pemkab Bogor Riza Juangsah mengatakan, pihaknya segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) melaui Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penataan Bangunan I Wilayah Cibinong.

"Maka saya akan komunikasi denga UPT teknis terkait agar diperiksa perizinannya," tuturnya saat dihubungi wartawan (14/06/2024)

Berdasarkan Informasi yang didapat media melalui hukumonline.com, perundang-undangan mensyaratkan adanya Izin Mendirikan Bangunan Gedung (“IMB”) bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung.

Sebagai contoh, IMB pernah diatur dalam UU Bangunan Gedung dan PP 36/2005.[2]. Adapun definisi IMB sebelumnya diatur dalam Pasal 1 angka 6 PP 36/2005 sebagai perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/ atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Akan tetapi, istilah IMB tidak lagi dikenal, melainkan istilah yang kini digunakan adalah Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) sebagaimana diatur dalam PP 16/2021 dan UU Cipta Kerja.

Secara terpisah, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan tidak mengetahui terkait hal tersebut.

"Kalau terkait izin perusahaan saya kurang paham, karena perusahaan tersebut berdiri jauh sebelum saya menjabat menjadi kepala Desa. Coba saja tanyakan kepada Dinas terkait," singkatnya.

Editors Team
Daisy Floren