Puluhan Pekerja PT Armindo Galvanizing Industry di Bogor Gelar Aksi Protes, Tuntut Hak Selama 18 Bulan
MAHATVA.ID – Puluhan pekerja PT Armindo Galvanizing Industry menggelar aksi demonstrasi di lokasi perusahaan, menuntut pembayaran gaji yang telah tertunda selama 18 bulan. Selain itu, pekerja juga memprotes penundaan pembayaran iuran BPJS yang sudah berlangsung hingga 22 bulan. Senin, (06/01/2025).
Para pekerja, yang mayoritas berasal dari wilayah sekitar Gunung Putri, menyuarakan kekecewaan mereka atas sikap perusahaan yang dianggap mengabaikan kesejahteraan karyawan. Salah satu peserta aksi mengungkapkan bahwa situasi ini telah membuat para pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Gaji kami tidak dibayar selama 18 bulan. Bagaimana kami bisa hidup? BPJS juga tidak dibayarkan, padahal itu hak kami sebagai pekerja,” ujar Yahya salah satu pekerja.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut dua hal utama, yakni Pembayaran gaji selama 18 bulan yang tertunda dan Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan selama 22 bulan.
Keterlambatan pembayaran iuran BPJS membuat para pekerja kehilangan akses ke layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. Hal ini menambah tekanan di tengah situasi ekonomi yang sulit.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Armindo Galvanizing Industry belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan para pekerja lantaran Perusahaan tersebut sudah tidak aktivitas. Namun, para demonstran berharap perusahaan segera memberikan solusi konkret dan memenuhi kewajibannya.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak kami dipenuhi. Ini bukan hanya tentang uang, tapi juga tentang keadilan,” tegas Yahyah.
Kasus ini menyoroti dampak buruk ketidakpastian gaji terhadap kehidupan pekerja. Selain masalah ekonomi, banyak pekerja yang juga menghadapi tekanan emosional akibat ketidakpastian masa depan mereka di perusahaan.
Para pekerja berharap pemerintah daerah dan instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan, dapat turun tangan untuk menengahi konflik ini. Mereka juga meminta agar hak-hak pekerja dapat dilindungi secara lebih efektif.