Rapat Pleno KPU Kabupaten Bogor Berjalan Alot, Ada Penggelembungan Suara di Kecamatan Gunung Putri
Mahatva.id, Bogor - Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di Kabupaten Bogor belum juga selesai hingga 4 Maret 2024.
Sedangkan batas akhir rekapitulasi suara tingkat kota/kabupaten harus rampung paling lambat pada 5 Maret 2024.
Saat ini proses rekapitulasi data yang digelar di hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor menyisakan wilayah Kecamatan Gunung Putri.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia menjelaskan, persoalan yang terjadi saat ini adalah adanya ketidaksinkronan antara C hasil dengan data yang muncul pada aplikasi Sirekap.
"Tiba-tiba ada salah satu partai yang menggelembung suaranya itu tanpa diketahui. Kalau informasi pengakuan ketua PPK itu dari sistem Sirekapnya tiba-tiba berubah, karena yang pegang akun itu ada 8, jadi engga bisa kita treking nih," ujarnya kepada wartawan, Senin (4/3/2024).
Dengan adanya ketidaksinkronan tersebut, maka proses rekapitulasi Kecamatan Gunung Putri harus ditunda dan dilakukan perbaikan terlebih dahulu.
Hal itulah yang membuat Kecamatan Gunungputri menjadi wilayah terakhir yang dibahas pada rapat pleno tingkat Kabupaten Bogor ini.
"Artinya rekan-rekan kecamatan Gunung Putri sedang menyesuaikan kembali nih data sesuai C hasil yang di TPS," terangnya.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi suara ini masih berlanjut hinga 5 Maret 2024.