Rombongan Kepala Desa Beserta Staf Desa Kecamatan Gunung Putri Ikut Menyuarakan Agar UU Desa nomor 6 Tahun 2014 Segera Disahkan
Mahatvamediaindonesia.id, Jakarta – Ribuan Kepala Desa dan Aparat Desa dari seluruh Indonesia yang mengatasnamakan Desa Bersatu berunjukrasa di depan Gedung DPR RI. Kamis, (23/11/2023).
Kedatangan para Kepala Desa serta Aparat pemerintahan desa menuntut segera disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Mereka di antaranya dari organisasi Apdesi (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) dan Parade (Persatuan Rakyat Desa) Nusantara.
BACA JUGA : Moment langka Bupati Bogor Kopi Hangat Bareng Kepala Desa Dan Muspika Kecamatan Gunung Putri
Dari pantauan mahatvamediaindonesia.id, tampak terlihat Kepala Desa yang ada di Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat ikut berjuang menuntut segera disahkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Ya hari ini, kita dari para kepala desa dan staf desa lainnya yang ada di wilayah Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Jawa Barat, ikut serta dalam mendukung perencanaan disahkannya UU nomor 6 tahun 2014. Kehadiran Rombongan dari Kecamatan Gunung Putri sebagai bentuk dukungan, ” ucap Ketua Apdesi Kecamatan Gunung Putri, H Udin Saputra SH kepada mahatvamediaindonesia.id
Sementara itu, Surta Wijaya Ketua DPP Apdesi minta Puan Maharani Ketua DPR agar mau mengesahkan UU Desa hasil revisi ini. Dia juga akan mendukung partai-partai yang menyetujui pengesahan UU Desa.
BACA JUGA : Karang Taruna Kecamatan Gunung Putri, Bersilaturahmi dengan Ketua Katar Nasional di DPR RI
Ribuan Kepala Desa dan Aparat Desa ini minta UU Desa bisa disahkan pada 5 Desember 2023 nanti.
”Hai..para anggota DPR, tolong UU Desa bisa disahkan 5 Desember 2023. Tolong temui kami, jangan sembunyi. Kami akan mendukung partai-partai yang menandatangani persetujuan pengesahan UU Desa,” tegas Surta Wijaya dalam orasinya di depan gedung DPR RI, jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta.
Aksi unjuk rasa ribuan Aparat Desa ini sempat memacetkan arus lalu lintas, sehingga membuat para pengendara kendaraan bermotor marah sambil membunyikan klakson.
Sebelum kemarahan memuncak, aparat kepolisian pun kemudian turun dan membantu membuka jalan, sehingga jalan yang ditutup pengunjukrasa bisa terbuka kembali.
Sekadar diketahui, pada Senin (3/7/2023) lalu, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi usul inisiatif DPR.
Sejak saat itu gelombang unjuk rasa mulai muncul dengan beberapa tuntutan di antaranya soal periode jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Selain itu, mereka juga menuntut soal aturan dana desa.
Ribuan aparat desa ini berunjuk rasa sambil membawa poster dan bendera organisasinya.