Satpol PP Bogor Bongkar Bangunan Liar di Kawasan Puncak, Warpat dan Puncak Asri Jadi Sasaran
MAHATVA.ID - Satpol PP Kabupaten Bogor kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Puncak. Aksi ini menyasar beberapa lokasi di sekitar area Warpat, yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar meliputi Warung Patra (Warpat), kawasan Puncak Asri, dan blok pedagang buah. Proses penertiban ini melibatkan kerja sama dengan aparat gabungan dari TNI dan Polri.
"Penertiban dilakukan bersama aparat gabungan TNI-Polri," ujar Cecep, Senin (11/11/2024).
Pembongkaran yang dimulai sejak pagi hari ini menggunakan alat berat dan merupakan bagian dari lanjutan penertiban tahap satu dan dua yang telah dilakukan sebelumnya. Menurut Cecep, beberapa pihak tetap mendirikan bangunan tidak berizin di lokasi yang sama, sehingga pemerintah memutuskan untuk melakukan tindakan tegas.
“Mereka mendirikan kembali bangunan tidak berizin di lokasi yang sama, seolah-olah pemerintah tidak ada. Mereka bahkan mengajak PKL yang sudah berada di rest area untuk kembali berjualan di Warpat,” jelasnya.
Cecep menambahkan bahwa proses pembongkaran telah melalui prosedur yang cukup panjang dan sesuai aturan yang berlaku.
“Semuanya sudah memenuhi ketentuan untuk tiga objek penertiban yang sekarang dieksekusi, yaitu Warpat, Puncak Asri, dan blok pedagang buah,” ungkapnya.
Ia juga mengimbau warga yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum bila merasa keberatan. Kegiatan ini, lanjutnya, sepenuhnya sesuai dengan peraturan daerah dan merupakan hasil pembahasan di Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor.
“Pemkab Bogor telah menata area yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan. Warpat dan Puncak Asri tidak memiliki izin, dan hal ini sudah dibahas dalam Forum Penataan Ruang,” tambahnya.