Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Metland, Cileungsi

Satpol PP Kabupaten Bogor Tertibkan Bangunan Liar di Kawasan Metland, Cileungsi

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban bangunan liar di kawasan Metland, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Selasa (21/01/2025). Penertiban ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) terkait bangunan tanpa izin yang telah dilimpahkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP).  

Kasat Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.

“Penindakan ini sesuai aturan dan memenuhi SOP. Hari ini sesuai jadwal, Satpol PP menertibkan bangunan di kawasan Metland Cileungsi,” ujar Cecep Imam.  

Dari lebih dari 100 bangunan yang dilaporkan oleh pihak Metland, sebanyak 74 bangunan dinyatakan melanggar dan menjadi target penertiban. Selain bangunan liar, Satpol PP juga menertibkan gerobak-gerobak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak ruko di kawasan tersebut.  

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan kawasan tetap tertib dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tambah Cecep Imam.  

Setelah penertiban selesai, pihak Satpol PP Kecamatan akan melakukan pemeliharaan dan pengawasan lebih lanjut di kawasan Metland agar tetap terjaga dari pelanggaran serupa di masa mendatang.  

Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan serta menjaga kawasan Metland sebagai area yang tertata dan sesuai dengan peruntukannya.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya