Satpol PP Kota Bogor, Segel Cafe Penjual Minol di Jalan Pangrango.

Satpol PP Kota Bogor, Segel Cafe Penjual Minol di Jalan Pangrango.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, KOTA BOGOR – Sebuah Cafe yang berlokasi di Jalan Pangrango, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, disegel Satpol PP Kota Bogor pada Sabtu (05/08/2023) dini hari.

Penyegelan dilakukan lantaran Cafe tersebut terbukti menjual minuman beralkohol (Minol) dengan kadar lebih dari 5 persen atau termasuk dalam golongan B dan C.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Permana mengatakan, dalam sidak yang dilakukan pihaknya menemukan 18 botol minuman beralkohol jenis B dan C.

Selain itu pihaknya juga tidak menemukan surat izin operasional Cafe tersebut. Cafe tersebut kemudian disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi selama 14 hari.

“Cafe ini sudah dua kali sudah kami sidak. Pada sidak pertama, mereka juga terbukti menjual minuman beralkohol golongan B dan C lalu kami segel. Ternyata sekarang ditemukan lagi walaupun jumlahnya tidak banyak. Tapi tetap kami segel untuk memberikan efek jera,” tegas Asep.

Editors Team
Daisy Floren