Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap 29 Kasus Peredaran Gelap Narkoba

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bogor sepanjang Oktober 2024. Langkah ini merupakan upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor. Jum'at, (01/11/2024)

Dari 29 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta tujuh kasus masing-masing terkait tembakau sintetis dan sediaan farmasi berupa obat keras. Operasi ini juga berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk tersangka kasus ganja di bawah satu kilogram, ancaman hukuman berkisar antara 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara bagi pelaku kasus sabu, ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung berat barang bukti.

Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, dalam konferensi pers menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Bogor.

"Kami akan terus melakukan langkah tegas dalam pengungkapan jaringan narkoba dan berupaya memberikan efek jera kepada para pelaku," tegasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bogor berharap masyarakat dapat mendukung pemberantasan narkoba dan turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan agar tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya