Sebanyak 416 Kepala Desa di Bumi Tegar Beriman di Lantik Masa Perpanjangan 2 Tahun
MAHATVA.ID - Sebanyak 416 kepala desa (kades) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapat tambahan masa jabatan selama dua tahun menjadi delapan tahun. Mereka kembali menjalani pelantikan di Gedung Laga Satria Kabupaten Bogor. Kamis, (30/05/2024).
Tambahan masa jabatan 416 kades ini setelah disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024. Para kades ini pun dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.
Dalam sambutanya, Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu menyampaikan, selamat kepada seluruh kepala Desa yang pada hari ini telah diresmikannya tambahan masa jabatan selama 2 tahun.
"Perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan Dana Desa," kata Asmawa Tosepu dalam sambutanya.
"Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik," harapnya.
Menurutnya, masa jabatan kades enam tahun dianggap belum cukup untuk menuntaskan visi dan misinya. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali pilkades usai.
"Setelah pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus," jelasnya.
Menurutnya, seorang kades baru bisa menjalankan tugasnya dengan baik di tahun kedua. Namun, baru beberapa tahun bekerja, akan mulai terjadi goncangan politik lokal berkaitan dengan pencalonan atau pilkades berikutnya.
"Pengukuhan perpanjangan ini cukup ideal untuk para kepala desa menuntaskan program dan visi dan misi kades saat menjabat serta bisa melanjutkan pembangunan Desa," pungkasnya.