Segera copot dari peserta pemilu caleg diduga langgar aturan
CALEG BIKIN GADUH, AKTIVIS LEBAK MINTA BAWASLU PROAKTIF DAN SEGERA MENINDAK TEGAS PESERTA PEMILU MELANGGAR ATURAN
DIDUGA LANGGAR ATURAN KAMPANYE, BAWASLU DIMINTA UNTUK SEGERA MENINDAK CALEG SOMBONG
SEGERA COPOT DARI PESERTA PEMILU, CALEG DIDUGA LANGGAR ATURAN
Saya sebagai pemuda Lebak mengutuk keras oknum caleg sombong yang menebar kegaduhan di Publik setelah sebelumnya didalam setiap kampanye diduga sering menghina caleg lain, bahkan didalam. kampanye nya sering menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg yg tidak berduit, padahal seharusnya caleg itu menawarkan gagasan untuk masyarakat jika dia terpilih.
Dalam hal ini saya minta kepada Bawaslu untuk proaktif dan segera menindak tegas peserta pemilu yang sudah jelas telah melanggar aturan, yaitu:
1. Melanggar pasal 280 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mana saat kampaye menghina caleg dan peserta pemilu yang lain dan menghasut masyarakat untuk tidak memilih caleg miskin atau tidak punya uang.
2. Melanggar Pasal 280 Ayat (2) Undang-undang Nomor 7 th 2017 tentang pemilu yang mana saat kampanye melibatkan anak dibawah umur.
3. Diduga melanggar PKPU Nomor 18 Th 2023 tentang pelaporan dana kampanye ke KPU PROVINSI BANTEN, karena saya meyakini apa yang dia sampaikan disaat kampanye bahwa punya uang milyaran.
4. Melakukan kampanye di tempat namun diluar lokasi yg telah ditentukan oleh KPUD, hal ini harusnya tidak boleh terjadi dan jangan dibiarkan oleh Bawaslu, seharusnya ada pembatasan karena penyelenggaraan kampanye memiliki landasan rasionalitas, yang kuat guna menjaga integritas, transparansi, dan keadilan dalam proses politik. Secara a cintrario, kampanye yang tanpa pembatasan berpotensi penyebaran informasi palsu, fitnah atau manipulasi dalam upaya mempengaruhi pemilih.
Sebetulnya, pembatasan kampanye dapat membantu mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan atau tidak skurat, selain itu dalam prespektif peserta pemilu, pembatasan kampanye membantu mempertahankan kesetaraan (equality) dalam pemilu. Sehingga semua kandidat memiliki peluang yang setara untuk meraih dukungan.
Oleh: Rizwan Comrade
Aktivis Lebak