Sidak PT Tirta Investama, Komisi 1 Temukan Indikasi Pelanggaran, Ini Kata Kades!
MAHATVA.ID – Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor di PT Tirta Investama (Aqua) yang berlokasi di Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, memunculkan sejumlah kejanggalan. Perusahaan tersebut dinilai tidak kooperatif dalam menjawab temuan yang ada.
Dalam sidak yang berlangsung pada Senin (6/1/2025), Komisi 1 menemukan indikasi bahwa PT Tirta Investama telah menyerobot lahan yang merupakan aset milik pemerintah desa. Kejanggalan ini menjadi perhatian serius karena berpotensi melibatkan pelanggaran hukum terkait penggunaan lahan tanpa izin.
Selain dugaan penyerobotan lahan, ditemukan pula adanya palang pintu saluran air yang diduga menjadi penyebab banjir di Jalan Pancasila 4 setiap kali hujan turun. Kondisi ini sangat meresahkan warga sekitar karena mengganggu aktivitas harian mereka.
"Ada masalah pada selokan di area, dan PPT Solokan yang belum ada,” Ungkap Wakil Komisi 1 DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir.
Selain itu, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) perusahaan diketahui telah habis masa berlakunya sejak 2024 dan masih dalam proses perpanjangan.
Secara terpisah, saat dikonfirmasi tindak lanjut hasil sidak tersebut, Kepala Desa Cicadas, Dian Hermawan mengatakan, bahwa dirinya bersama pemdes Cicadas belum menerima laporan tindak lanjut tersebut.
"Kita belum menerima hasilnya seperti apa, dan saya juga belum ada komunitas lanjutan dari pihak PT Tirta Investama," kata Dian Hermawan saat di Konfirmasi, (10/01).
Menurutnya, saluran air yang ada di dalam perusahaan PT Tirta Investama, tidak nampak dalam siteplant perusahaan & PBT (Peta Bidang Tanah).
"Saluran Air selokan didalam PT tidak masuk dalam Sitepland. Ya itu berarti di hilangkan sewaktu penunjukan batas pengukuran ulang oleh PU BPN," imbuhnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Tirta Investama belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan dalam sidak tersebut. Upaya konfirmasi kepada Head Office perusahaan pun belum membuahkan hasil.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar.