Sidang Kasus Penipuan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Desa divonis 4 Bulan 15 Hari.

Sidang Kasus Penipuan yang menyeret Anggota DPRD Kabupaten Bogor dan Kepala Desa divonis 4 Bulan 15 Hari.

Smallest Font
Largest Font

Mahatvamediaindonesia.id, BOGOR – Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana, divonis 4 bulan 15 hari dalam kasus penipuan yang dilakukannya. Sidang vonis digelar terbuka di ruang Purwoto Gandasubrata Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Putusan Edi Kusmana 4 bulan 15 hari,” kata Humas PN Cibinong, Amran, saat dimintai konfirmasi, Rabu (4/10/2023).

Selain itu, terdakwa lainnya di kasus penipuan ini adalah Kepala Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Heri Mulyadi. Dia juga divonis 4 bulan 15 hari oleh majelis hakim.

“(Heri Mulyadi) sama saja vonisnya,” ungkapnya.

Vonis keduanya lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Keduanya diketahui dituntut hukuman 7 bulan penjara. Jaksa meyakini Edi dan Heri bersalah dalam kasus penipuan.

“Tuntutan 7 bulan, karena sudah damai alias mengembalikan sebagian kerugiannya,” kata Humas PN Cibinong, Amran, kepada wartawan, Rabu (27/9).

Amran mengatakan sidang putusan kedua akan digelar minggu depan. Sidang digelar terbuka di ruang Purwoto Gandasubrata.

“Minggu depan putusan oleh majelis hakim,” sebutnya.

Jaksa penuntut umum, Anita Dian Wardani, mengatakan kerugian yang telah dikembalikan oleh terdakwa kepada korban senilai Rp 1,7 miliar. Kedua terdakwa juga disebut menyesali perbuatannya.

“Terdakwa menyesali perbuatannya berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” kata Anita.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya