Terima Uang Rp 98 Juta, Kepala Desa di Bogor di Laporkan Ke Kejaksaan Negeri Cibinong
MAHATVA.ID - Seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, karena diduga menerima suap dari seorang pengusaha. Jum'at, (19/07/2024).
"Sudah saya laporkan ke Kejari Cibinong perihal dugaan tindak pidana gratifikasi dari seorang pengusaha sebesar Rp98 juta," kata Advokat Bernhard S.H. Saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada Kamis (18/7/2024).
Menurut Bernhard, laporan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Kabupaten Bogor, dengan tembusan ke Kejati Jabar dan Kejagung RI, terkait dugaan gratifikasi.
Selain mengajukan laporan ke kejaksaan, mereka juga akan mengajukan laporan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta undang-undang dari KPK mengenai masalah tersebut di masa mendatang.
Bernhard mendesak agar Kejari Cibinong segera menyelidiki laporan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi seluruh kepala desa di Indonesia.
"Kepala desa tidak boleh menerima gratifikasi, itulah alasan kami melaporkannya," katanya.
Bernhard percaya bahwa dasar hukumnya adalah Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal 29 huruf yang menyatakan bahwa kepala desa tidak boleh melakukan korupsi, menerima gratifikasi, atau menerima suap.
Kemudian tentu saja patut diduga bahwa kepala desa yang menerima gratifikasi melanggar UU Tipikor.
Advokat Bernhard S.H. juga membawa bukti kuat dalam laporan ke Pengadilan Bandung, setidaknya tiga.
Pertama, fakta di persidangan dalam kasus pidana dugaan penggelapan dengan terdakwa Budianto Soendjaja di Pengadilan Negeri Cibinong pada 4 Juli 2024.
Di depan PN Cibinong, kades mengakui telah menerima uang Rp 98 juta dari pengusaha atas penjualan tanah seluas 9.000 meter persegi di Gunung Pancar, Sentul Kabupaten Bogor pada tahun 2013.
Kedua: Menurut berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Kabupaten Bogor, Kades mengakui menerima komisi sebesar Rp98 juta dari penjualan tanah pada Juni 2013.
Pengusaha dalam masalah yang sama juga diakui dalam BAP, yang menyatakan bahwa mereka telah memberikan komisi kepada kades.
Ketiga, informasi yang ditemukan dalam tuntutan jaksa dalam kasus terdakwa Budianto. "Dalam tuntutan jaksa ada, dalam nota tuntutannya pada bagian menerangkan fakta fakta persidangan," ujarnya.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum
menyetujui tuntutannya dan dengan jelas menyatakan dalam fakta persidangan bahwa kades menerima uang sebesar Rp98 juta.
"Karena alat buktinya sangat kuat, kami pun meminta Kejari Cibinong segera menindaklanjutinya," tuturnya.