Terpidana Kasus Kopi Sianida, Jessica Wongso Dikabarkan Bebas Hari Ini
MAHATVA.ID - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso dikabarkan akan bebas. Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan.
Otto menyebut, terpidana kasus 'kopi sianida' ini dijadwalkan akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu 18 Agustus 2024.
"Benar (Jessica Iskandar bebas besok)," ujar Otto saat dikonfirmasi Wartawan.
Dia juga mengkonfirmasi agenda konferensi pers Tim hukum Jessica Wongso yang dipimpin Otto Hasibuan yang beredar di kalangan wartawan. Dalam agenda tersebut, disebutkan bahwa Jessica rencananya akan keluar dari penjara pada pukul 09.00 WIB.
Namun Otto tak menjawab soal alasan Jessica Wongso bisa bebas lebih cepat, termasuk apakah terkait rencana upaya Peninjaun Kembali (PK) yang beberapa waktu lalu bakal diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
Jessica sendiri telah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasusnya sempat mencuat kembali beberapa waktu lalu setelah film dokumenternya diangkat di Netflix.