Varana Golf Estate Diduga Kelabui Dinas Perizinan, Satpol PP dan PUPR Diminta Lakukan Sidak
MAHATVA.ID – Proyek perumahan elit Varana Golf Estate di Kabupaten Bogor tengah menjadi sorotan, setelah diduga menyalahi perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor. Selasa, (08/10/2024).
Perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Karanggan-Jagorawi Golf, Desa Karanggan, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, ini diduga tidak sesuai dengan izin yang diajukan.
Berdasarkan Surat Keterangan Persetujuan Bangunan Gedung (SK-PBG-320102-18042023-004), pemilik perumahan, Rizky Kurnia Sofyan melalui PT Cipta Karya Serasi, telah mendapatkan izin untuk membangun di atas lahan seluas 1.944,96 meter persegi.
Namun, laporan dari sumber yang kredibel menyatakan bahwa pembangunan perumahan ini telah melampaui luas yang diizinkan, dengan sudah berdirinya sekitar 50 unit rumah dua lantai dengan dua tipe bangunan.
“Saat ini, setahu saya, Varana Golf Estate memasarkan dua tipe rumah, yaitu tipe 90/98 dengan luas tanah 90 meter persegi dan luas bangunan 98 meter persegi, serta tipe 134/126 dengan luas tanah 134 meter persegi dan bangunan 126 meter persegi. Jika dihitung, total lahan yang digunakan jelas melebihi izin yang hanya mencakup 1.944,96 meter persegi,” ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sumber tersebut juga menduga kuat bahwa PT Cipta Karya Serasi bekerja sama dengan PT Sentosa Asri Propertindo (SAP) selaku pengembang, mengelabui Dinas PUPR dengan membangun lebih dari yang diizinkan.
Ia juga menambahkan, perusahaan seharusnya hanya membangun di lahan sesuai izin yang diajukan, namun kenyataan di lapangan menunjukkan penggunaan lahan yang lebih besar.
“Kami menduga PT Cipta Karya Serasi telah menipu pihak berwenang. Kami berharap Dinas PUPR Kabupaten Bogor, khususnya UPT 1 Penataan Bangunan, bersama dengan Satpol PP segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi untuk memeriksa kesesuaian izin dengan kondisi di lapangan,” jelasnya.
Sumber tersebut juga meminta agar tindakan tegas diambil jika terbukti ada pelanggaran. Ia berharap perumahan tersebut disegel dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor serta peraturan dari Kementerian PUPR.
Menanggapi hal ini, Aditya, Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah 1 Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, membenarkan bahwa PT Cipta Karya Serasi memang memiliki izin untuk pembangunan di atas lahan seluas 25.000 meter persegi. Namun, izin untuk pembangunan hanya berlaku di lahan seluas 1.944,96 meter persegi.
"Betul, izinnya ada, dan luas tanah yang diajukan untuk pembangunan hanya 1.944,96 meter persegi," ungkap Aditya singkat, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (27/8/2024).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Varana Golf Estate belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.