Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Armor Toreador dalam Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Armor Toreador dalam Kasus KDRT terhadap Cut Intan Nabila

Smallest Font
Largest Font

MAHATVA.ID  - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan selebgram Cut Intan Nabila akhirnya mencapai babak akhir di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor. Suaminya, Armor Toreador, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh hakim Emmy Sri Rahayu pada Selasa (7/1/2025).  

  

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman enam tahun penjara. Armor dinyatakan melanggar Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yang mengatur hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp30 juta.  

"Putusan ini menunjukkan ada pertimbangan keringanan, mengingat kedua belah pihak sempat berniat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan," ujar pengacara Armor, Irawansyah.  

Armor Toreador, yang didampingi oleh pengacaranya, memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dalam pernyataannya kepada media, Armor mengungkapkan beberapa hal yang selama ini ia pendam terkait kasus ini.  

Kasus ini bermula dari laporan Cut Intan Nabila yang mengaku menjadi korban KDRT hingga mengalami luka berat. Armor Toreador diduga melakukan kekerasan yang mengakibatkan istrinya jatuh sakit dan membutuhkan perawatan.  

Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT yang dijadikan dasar tuntutan menyebutkan:  

"Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta."

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena melibatkan selebgram Cut Intan Nabila yang memiliki banyak pengikut di media sosial. Banyak netizen yang mendukung langkah hukum yang diambil untuk memberikan keadilan bagi korban KDRT.  

Dengan vonis ini, kasus yang sempat menjadi sorotan akhirnya menemukan titik terang. Kini, masyarakat menantikan apakah Armor akan mengajukan banding atau menerima hukuman yang telah ditetapkan.

Editors Team
Daisy Floren

Populer Lainnya